21 Januari 2009

Menengok Aktivitas Penjabat Wali Kota Pascapembentukan Kota Serang


Pembentukan Kota Serang, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang, Provinsi Banten, secara resmi disahkan pada tanggal 2 November 2007 melalui UU Nomor 32 Tahun 2007. Peresmian Kota Serang ini ditandai dengan pelantikan Penjabat Wali Kota Serang Asmudji, yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardyanto di Kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta. Asmudji yang sebelumnya menjabat Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, terpilih menjadi Penjabat Wali Kota Serang setelah lolos seleksi di Depdagri.

Asmudji bersama dua calon lain yakni Kepala Biro Keuangan Pemprov Banten Eutik Suarta, Kepala Biro Kepegawaian Acid Syamsuri diusulkan oleh Pemprov Banten ke Mendagri untuk diseleksi dan kemudian ditetapkan satu calon untuk menjadi Penjabat Wali Kota Serang. Akhirnya, berdasarkan seleksi yang dilakukan tim di Depdagri, Asmudji dinilai lebih unggul dari kedua calon lainnya.Pembentukan Kota Serang merupakan konsekuensi dari pembentukan Provinsi Banten, melalui UU Nomor 23 Tahun 2000. Dalam UU tentang Pembentukan Provinsi Banten itu, tertuang amanat pembentukan Kota Serang.

Karena itu, pembentukan Kota Serang bukan berdasarkan aspirasi dari masyarakat karena pertimbangan luasnya wilayah Kabupaten Serang sebagai kabupaten induk, tetapi sebagai sesuatu yang wajib direalisasikan setelah terbentuknya Provinsi Banten.

Peresmian Kota Serang dilakukan bersamaan dengan peresmian Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pembentukan Kabupaten Pesawaran melalui UU Nomor 33 Tahun 2007. Kabupaten Pesawaran merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan.

Kota Serang sendiri terdiri dari enam kecamatan, dengan luas wilayah kurang lebih 266,71 km2. Kecamatan-kecamatan yang menjadi bagian dari Kota Serang itu merupakan kecamatan yang terletak di perkotaan.

Kalau kita merunut kembali ke belakang, pembentukan Kota Serang, terbilang terlambat, karena Provinsi Banten sendiri sudah berusia tujuh tahun. Selama tujuh tahun itu, ibu kota Provinsi Banten, adalah Kabupaten Serang. Padahal, dalam aturannya, ibu kota sebuah provinsi adalah kotamadya. Kendati pembentukan Kota Serang telat, namun persiapan untuk sarana dan prasarana pemerintahan masih sangat minim. Mulai dari prasarana perkantoran dan sarana lainnya, harus diadakan dari titik nol.

Karena itu, tugas yang diemban Penjabat Wali Kota Serang sangat berat. Penjabat wali kota harus mempersiapkan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mempersiapkan kantor serta personil, serta pembentukan lembaga DPRD, dan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) guna memilih wali kota dan wakil wali kota yang definitif. Sementara waktu yang diberikan kepada penjabat wali kota untuk mempersiapkan semuanya itu hanya setahun.

Masa jabatan penjabat wali kota yang hanya satu tahun, memang relatif sangat singkat untuk membenahi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pemerintahan serta mempersiapkan pilkada. Namun, penjabat wali kota mau tidak mau, dan suka tidak suka harus bekerja maksimal untuk memenuhi tuntutan tugasnya. Mendagri Mardyanto pada saat pelantikan Penjabat Wali Kota Serang, 2 November 2007 lalu berpesan, langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penjabat adalah segera berkordinasi dengan bupati kabupaten induknya dan meminta petunjuk gubernur provinsi untuk membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah daerah masing-masing, dilanjutkan dengan pengisian personil dengan mempertimbangkan skala prioritas.

Selain itu, kata Mendagri, tugas penting yang harus dilakukan pejabat kepala daerah adalah melakukan pemetaan potret data awal kondisi daerah yang nantinya akan digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan atau perkembangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Penjabat Wali Kota Serang, setelah dilantik, langsung memantu persiapan Kantor Wali Kota Serang di gedung eks Kantor DPRD Banten. Sebab, gedung itu dalam kondisi rusak dan tidak laik pakai, sejak ditinggalkan oleh anggota DPRD Banten, karena mereka pindah ke Kantor DPRD Banten yang baru di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Kecamatan Curug, Serang, Januari 2007 lalu.

Gedung itu dijadikan Kantor Penjabat Wali Kota Serang dan beberapa SKPD. Memang, hingga kini gedung itu sebagiannya sudah diperbaiki dan Penjabat Wali Kota Serang sudah mulai menempati gedung itu.

Dalam beberapa hari masa tugasnya, Penjabat Wali Kota Serang melakukan kunjungan ke enam kecamatan guna menyerap aspirasi dari para camat yang ada. Selain itu, Penjabat Wali Kota Serang juga telah menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang semula diusulkan sembilan, tetapi kemudian ditambah satu SKPD yakni Sekretariat DPRD Kota Serang, sehingga menjadi 10 SKPD yang diusulkan ke Mendagri.

Asmudji mengatakan, kalau mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, Kota Serang dengan luas wilayah 266,71 km2, dan jumlah penduduk 495 ribu jiwa, dimungkinkan menambah jumlah SKPD menjadi 15 dinas dan 18 badan. Namun, kata Asmudji, Mendagri telah mengimbau agar daerah pemekaran baru membuat SOTK seramping mungkin, dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah.

“Kalau mengacu pada ketentuan yang ada, luas wilayah dan jumlah penduduk Kota Serang sangat dimungkinkan untuk membuat banyak SKPD. Namun, karena PAD-nya belum memadai, maka terpaksa dibuat SKPD yang dianggap sangat prioritas saja,” ujar Asdmuji.

Ia mengatakan, jika usulan SOTK telah disetujui Mendagri, maka pihaknya akan langsung membuat Peraturan Wali Kota tentang SOTK. Sementara untuk pengisian personil di 10 SKPD yang ada, dibutuhkan personil sebanyak 287 orang.

“Pemkab Serang selaku kabupaten induk tengah melakukan inventarisasi pegawai yang akan dipindahkan ke Pemkot Serang. Demikian pula dengan Pemprov Banten,” kata Kepala Bidang Desentralisasi Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Kosasih.

Pengisian Anggota DPRD

Sementara itu untuk pengisian anggota DPRD Kota Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Serang masih mengalami kekurangan anggaran. Pemkab Serang sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp 400 juta untuk proses pengisian anggota DPRD itu. Namun, setelah dikalkulasi dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan, dana sebesar itu, dinilai masih sangat kurang.

“Dana Rp 400 juta itu, hanya diperuntukkan antara lain untuk sosialisasi kegiatan, pembentukan panitia pengawas (Panwas), biaya operasional KPUD, dan biaya operasional konsultasi ke KPU Pusat. Sementara untuk honor panwas, biaya monitoring KPU Provinsi dan beberapa kegiatan lainnya belum dialokasikan anggaran. Karena itu kami meminta tambahan anggaran dari Pemkab Serang,” ujar anggota KPUD Serang, Arif Ikbal.

Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota Serang, Asmudji mengatakan, untuk dua tahun awal ini, Pemprov Banten dan Pemkab Serang melalui dana APBD akan menganggarkan untuk dana bantuan terhadap Kota Serang. Bahkan untuk pilkada Kota Serang, Pemprov Banten dan Pemkab Serang yang akan membiayainya.

“Tugas saya memang sangat berat, karena saya harus mempersiapkan segala sesuatu dari titik zero (nol). Kalau semua SKPD sudah terbentuk, saya sedikit merasa terbantu karena tugas pemerintahan bisa berjalan, walaupun tidak seoptimal seperti daerah yang sudah lama terbentuk. Kita berharap, semua persiapan berjalan lancar dan sukses,” kata Asmudji.***

1 komentar:

  1. ass. yth bapak sulchi (sekot Serang)
    maaf pa di komplek bapak umumnya dan didepan rumah khususnya, itu jalan , jalan umum bukan jalan PRIBADI/KOMPLEK...karena proyek pembangunan jalan itu didanai dari dana APBD bukan dari gaji pribadi ANDA..mobil2 anda harap disimpan di garasi pribadi bukan dijalan umum...

    BalasHapus